Minggu, 07 Oktober 2012

KASUS BUMBU MASAK XYZ YANG BERUNSUR BABI

Terbongkarnya kasus penggunaan unsur babi pada proses pembuatan bumbu masak (MSG) merk XYZ oleh pihak MUI Pusat, seharusnya menyadarkan kaum muslimin di negeri ini bahwa meskipun sertifikat HALAL telah diperoleh, masih bisa terjadi unsur penipuan dalam prakteknya di lapangan. Oleh sebab itu sebaiknya kita sangat berhati-hati dalam masalah makanan ini.
Berkaitan dengan bumbu masak merk XYZ yang mengandung unsur babi, meskipun dikatakan manajemen XYZ terbatas untuk produk waktu tertentu saja, sebenarnya membawa implikasi yang sangat luas bagi industri makanan lainnya. Hal ini mengingat bumbu masak (MSG) yang diproduksi pihak XYZ merupakan bahan dasar atau salah satu bahan baku bagi jenis industri makanan lainnya.
Salah satu contohnya adalah bumbu masak merk 123 yang merupakan produk pihak XYZ pula yang kini cukup populer di masyarakat, sekiranya bahan dasar MSG yang mereka gunakan adalah merk XYZ yang mengandung unsur babi pula (dan rasa-rasanya san gat musykil pihak XYZ dalam memproduksi bumbu masak merk 123 memakai MSG merk diluar XYZ karena mereka masih satu manajemen), seharusnya ditarik pula dari pasaran.
Implikasi yang lebih luas lagi adalah industri makanan yang menggunakan unsur MSG dalam proses pembuatannya, seperti: industri mie-instant, industri makanan anak-anak, industri biskuit, industri krupuk, industri kecap, industri makanan ringan lainnya serta industri penyedap rasa seperti merek 123 tersebut. Bila dalam proses pembuatannya menggunakan bumbu masak (MSG) merk XYZ yang mengandung unsur babi tersebut, seharusnya ditarik pula dari pasaran karena secara otomatis makanan tersebut mengandu ng atau kecampuran unsur babi pula.
Dalam hal ini memang sulit menuntut kejujuran pihak industri makanan yang menggunakan bumbu masak (MSG) merk XYZ yang mengandung unsur babi tersebut apalagi mereka membeli secara bebas di pasaran. Tetapi biasanya untuk pembelian yang cukup besar, ke banyakan industri makanan itu memesan langsung ke pihak manajemen XYZ. Oleh sebab itu, pihak manajemen XYZ pasti memiliki daftar nama-nama perusahaan industri makanan yang membeli produknya pada saat bumbu masak yang mengandung unsur babi itu di produksi dan diedarkan ke masyarakat. Oleh sebab itu dituntut kejujuran
pihak manajemen XYZ dan perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan XYZ tersebut.
 
Terakhir atas keteledoran (atau unsur kesengajaan?) pihak manajemen XYZ yang memasukkan unsur babi dalam produk MSG-nya tersebut, pihakPemerintah tidak cukup melarang dan memerintahkan untuk menarik produknya yang ada di pasaran. Dalam hal ini dip erlukan pula tindakan hukum yang lebih tegas sehingga kasus serupa tidak akan diulangi lagi di kemudian hari dan menjadi preseden buruk bagi industri lainnya. Di negara-negara maju, penipuan semacam yang dilakukan manajemen XYZ itu bisa dituntut mas yarakat ke pengadilan dengan tuntutan memberi ganti-rugi sampai mencapai jutaan dollar, sampai-sampai perusahaan bersangkutan gulung tikar karena tidak sanggup lagi membayar besarnya tuntutan masyarakat yang telah disetujui pihak pengadilan. Di Indonesia sendiri bagaimana? Tidak ada salahnya ummat Islam yang dirugikan mencoba pula jalur hukum yang sama daripada berbuat anarki dengan menyerang pabrik misalnya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar