Senin, 28 Maret 2011

Can't Smile Without You - Barry Manilow

You know I Can't Smile Without You,
I Can't Smile Without You,
I can't laugh
and I can't sing,
I'm findin' it hard to do anything.
You see, I feel sad when you're sad,
I feel glad when you're glad,
If You only knew what I'm going through,
I just Can't Smile Without You.
You came along just like a song
and brightened my day,
Who'd of believed that you were part of a dream
Now it all seems light years away.
And now you know I Can't Smile Without You,
I Can't Smile Without You,
I can't laugh and I can't sing,
I'm finding it hard to do anything.
You see, I feel sad when you're sad,
I feel glad when you're glad,
If you only knew what I"m going through,
I just can't smile.
Now some people say happiness takes so very long to find.
Well I'm finding it hard leaving your love behind me.
And you see,
I Can't Smile Without You,
I Can't Smile Without You,
I can't laugh
and I can't sing,
I'm finding it hard to do anything.
You see, I feel sad when you're sad,
I feel glad when you're glad,
If You only knew what I'm going through,
I just Can't Smile Without You

Minggu, 20 Maret 2011

Manfaat cinta bagi kesehatan

Menurut peneliti, rasa cinta adalah emosi murni yang tulus dan bisa menyehatkan tubuh. Benarkah?

Jatuh cinta bisa menyehatkan dengan syarat, harus stabil dan selalu merasa nyaman dengan hubungan cinta yang sedang dijalankan. Mau tahu manfaat perasaan cinta lainnya untuk kesehatan, berikut seperti dikutip dari Idiva.com
1. Anda lebih bahagia "Berada dalam suatu hubungan memungkinkan tubuh Anda melepaskan hormon bahagia, yang membuat Anda selalu merasa baik,” kata psikolog klinis asal Mumbai, H'vovi Bhagwagar.

2. Kekebalan tubuh jadi lebih baikJatuh cinta akan memberikan dorongan kekebalan tubuh Anda. "Anda lebih tenang dan berpikiran positif, tentu ini menjadikan Anda tidak rentan terhadap pilek dan batuk," kata H'vovi.

Sementara depresi atau perasaan sedih membuat Anda rentan terhadap serangan virus pilek dan flu.

3. Menghilangkan sakit dan nyeri Berada dalam suatu hubungan yang stabil, memberikan Anda keamanan, sehingga dapat berbagi segala sesuatu yang Anda lewati. "Perasaan ini membantu Anda mengatasi rasa sakit dan nyeri yang lebih baik," kata dr Dhwanika Kapadia.

Pasangan akan memotivasi Anda dan membantu melewati rasa sakit atau nyeri yang menyerang.

4. Meningkatkan konsentrasi Pasangan yang saling mencintai dan peduli memungkinkan Anda memberikan yang terbaik. Hal ini memungkinkan Anda berkonsentrasi pada pekerjaan Anda. Dengan demikian bisa meningkatkan kinerja Anda.

"Ketika Anda bahagia, daya kretivitas akan semakin meningkat,” kata H'vovi. Apalagi jika satu sama lain saling memotivasi, ini akan menjadi hal yang jauh lebih baik. Tak hanya untuk hubungan tapi juga kesuksesan kerja.

5. Siklus haid jadi teraturSiklus menstruasi tergantung pada berbagai hal, seperti kesehatan dan gizi. Stres merupakan faktor penting juga. "Wanita dalam hubungan jangka panjang cenderung merasa tertekan. Namun dengan adanya perasaan cinta yang stabil akan membuat siklus haid teratur," kata H'vovi.

6. Terhindar dari stres Wanita yang sudah menikah atau mereka yang telah memiliki kekasih, kemungkinan merasa cemas atau memiliki masalah sepele sangat sedikit. Mereka tahu bahwa mereka memiliki pasangan yang saling memahami satu sama lain dan merasa saling memiliki.

"Rasa memiliki menjadi sistem pendukung, membantu Anda menangani masalah dengan mudah," kata Dhwanika. Hal ini membuat stres berkurang dan risiko tekanan darah tinggi juga rendah, termasuk ketegangan dan migren.

Minggu, 06 Maret 2011

Hak Kebebasan Beragama Dalam UDHR (1948)

Pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan beragama juga diatur dalam UDHR yang terdapat dalam pasal tersendiri. Dengan masuknya hak kebebasan beragama dalam UDHR, berarti menunjukkan betapa serius dan pentingnya hak kebebasan beragama tersebut. Dengan demikian hak kebebasan beragama dapat diasumsikan sebagai salah satu hak yang paling fundamental.
Pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam UDHR diatur dalam Pasal 18. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri.”
Pasal ini merupakan pasal utama dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Pasal ini memberikan pengertian mengenai hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama dalam pasal tersebut meliputi hak untuk beragama, hak untuk berpindah agama, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan, hak untuk mengajarkan agamanya. Hak- hak tersebut dapat dilaksanakan baik secara individu ataupun kelompok dan pelaksanaan hak tersebut dapat dilakukan baik di tempat umum maupun tempat pribadi.
Pada awalnya ide dimasukkanya pasal mengenai hak kebebasan beragama adalah untuk melindungi hak agama minoritas, seperti Sikh. Sejarah menceritakan bahwa sering terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama seseorang dikarenakan agama yang dianutnya bukanlah agama mayoritas yang dianut oleh penduduk suatu negara.
Kesulitan pengaturan hak kebebasan beragama disebabkan adanya perbedaan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama dari tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut dapat memberikan penilaian yang berbeda atas hak kebebasan beragama. Hal inilah yang disampaikan oleh Karl Josef Partsch, beliau menyatakan:
“Atheist may have been satisfied to see “thought” and “conscience” precede “religion”. Liberals may have been pleased to see all three freedoms on an equal level without preference to any one of them. Strongly religious people may have regarde “thought and conscience” as corresponding not only to religion religion generally but even to the only true religion, the one to which they adhere.”
Penjelasan dari Partsch dengan jelas menyatakan kesulitan-kesulitan dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Maka dari itu harus dicari sebuah landasan yang sama sehingga hak kebebasan beragama dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
Perbedaan politik, ekonomi, sosial, ideologi dan agama tiap-tiap negara merupakan faktor yang menjadi hambatan dalam pembentukan Pasal 18 UDHR. Pembentukan draft UDHR 1948 dibuat oleh The United Nation Human Rights Commission (UNHRC). Pada sesi kedua UNHRC telah membuat sebuah draft Pasal 18 mengenai hak kebebasan beragama. Namun pada tahap itu perwakilan dari Uni Soviet menolak draft tersebut dengan membuat draft amandemen yang menambahkan bahwa pelaksanaan hak kebebasan beragama merupakan subjek dari hukum nasional bukan hukum internasional.
Usulan draft dari perwakilan Uni Soviet tersebut akhirnya ditolak pada pertemuan sesi ketiga UNHRC. Setelah adanya draft usulan dari Uni Soviet, maka terjadi sebuah perdebatan yang seru, pada akhirnya UNHRC membentuk sebuah sub komite yang bertugas membuat rancangan pasal mengenai hak kebebasan beragama. Sub komite tersebut terdiri dari perwakilan negara Prancis, Libanon, Inggris dan Uruguay.
Sub komite tersebut akhirnya berhasil membuat rancangan mengenai pasal hak kebebasan beragama. Ketika dilakukan pemungutan suara di dalam komisi untuk pengesahan draft pasal tersebut, negara-negara sosialis melakukan abstain. Negara-negara sosialis yang abstain adalah Uni Soviet, Belarusia, Ukraina, dan Yugoslavia. Mereka lebih sepakat pada draft amandemen yang dibuat oleh Uni Soviet. Hal ini dapat dipahami sebab negara-negara sosialis tersebut tidak mengakui keberadaan Tuhan, apalagi agama. Bagi mereka agama adalah sesuatu yang dapat merusak manusia.
Selain penolakan dari negara-negara sosialis, sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi. Negara-negara Islam juga membuat suatu draft alternatif dengan menghapuskan kata-kata “freedom to change his religion or belief” pada Pasal 18. Alasan yang dikemukakan oleh perwakilan Arab Saudi adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut oleh para misionaris dalam penyebaran agama di negara-negara Islam. Negara-negara Islam memang sangat memperhatikan mengenai hak kebebasan berpindah agama sebab keadaan negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas Islam pada saat itu sebagian besar adalah negara miskin sehingga sangat rentan terjadi perpindahan agama.
Draft alternatif dari Arab Saudi juga ditolak oleh komisi. Pada pemungutan suara terakhir, akhirnya Uni Soviet menerima bunyi Pasal 18 tersebut dimasukkan dalam bagian UDHR.
Hak kebebasan beragama merupakan karakter utama dalam prinsip kebebasan, selain itu pada saat membuat draft UDHR, hak kebebasan beragama juga dikategorikan sebagai “an absolute and sacred right”. Walaupun hal tersebut tidak tertulis didalam pasal, namun harus tetap diingat bahwa dalam menafsirkan hak kebebasan beragama, nilai-nilai absolut dan hak yang suci harus tetap menjadi acuan utama.

KPPN, Proses Internal Demokrasi PSSI

VIVAnews - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora), Andi Mallarangeng menyatakan lahirnya Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) adalah proses internal demokrasi PSSI. 

"KPPN itu bagian dari proses internal demokrasi PSSI. Tapi, saya tak ingin mencampuri lebih jauh. Saya tak akan mengintervensi PSSI," kata Menegpora kepada VIVAnews.com, Minggu, 6 Maret 2011. "Statuta FIFA menyebutkan bahwa 20 persen dari anggota federasi sepakbola suatu negara bisa mengusulkan kongres luar biasa, sedangkan di Statuta PSSI dua pertiga dari jumlah anggota."

KPPN dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu kemarin menyatakan telah mengantungi dukungan 87 dari total 100 anggota PSSI. Bahkan, KPPN menetapkan akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 26 April mendatang di Kota Solo. Dalam kongres itu, KPPN akan mencalonkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal George Toisutta dan pengusaha Arifin Panigoro, masing-masing sebagai ketua umum dan wakil ketua umum PSSI.

Soal status 87 pemilik suara anggota PSSI itu, Menteri Andi Mallarangeng mengatakan, "Saya berharap KPPN merinci dukungan itu. Jika memang itu semua anggota PSSI, nanti tugas FIFA untuk mengeceknya."

Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2 menyatakan, "Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh dua per tiga anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA."

Menurut Ketua KPPN, Syahrial Damopolii, sebelum KLB di Solo, KPPN akan menggelar kongres pendahuluan di Surabaya pada 26 Maret nanti untuk membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding.

"Sesuai mandat dari 84 suara awal, kami telah melakukan konsultasi dengan Menpora, Komite Olah Raga Nasional/Komite Olimpiade Indonesia (KON/KOI), Ketua Kehormatan PSSI (Agum Gumelar) dan FIFA. Dan kami memutuskan akan menggelar Kongres I di Surabaya pada 26 Maret untuk membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding sebelum Kongres Luar Biasa," ujar Syahrial.

Syahrial, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PSSI Sulawesi Utara, menjelaskan keputusan untuk menggelar kongres ini mengacu pada keputusan FIFA yang menetapkan tenggat waktu pemilihan ketua umum paling lambat 30 April mendatang.

Imigran Gelap

TEMPO Interaktif, Bandung - Satuan Tugas Penyelundupan Manusia Mabes Polri dan Polda Jawa Barat mengamankan 44 warga negara asing, termasuk anak-anak, asal Timur Tengah dari sebuah villa di Jalan Raya Tangkuban Parahu, kawasan Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (5/3) malam. Diduga, warga Palestina, Syria, dan Yordania itu hendak diselundupkan melalui jalur Indramayu ke Pulau Christmas untuk kemudian diseberangkan ke Australia.
"Mereka dikoordinir oleh Abbas asal Irak," ujar Kepala Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat Komisaris Fatmah Noer di Hotel Lingga, Bandung, Sabtu malam. "Tersangka Abbas sementara diamankan di Polsek Lembang," katanya.

Polisi menggeruduk dan mengamankan ke-44 warga Timur Tengah dari villa Kulawarga sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka lalu diboyong menggunakan tiga unit mobil penumpang jenis elf ke Hotel Lingga, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari pantauan di Hotel Lingga, para imigran diinapkan di kamar yang terletak di lantai 2 dan 3. Sebagian imigran pria sempat menghardik dan menunjuk-nunjuk para jurnalis televisi karena keberatan diambil gambar. Saat itu para pria ini tengah menuntun anak-anak mereka dari salah satu mobil elf.

Fatmah melanjutkan, tersangka dijerat pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjaraa," ujarnya.

Fatmah menyebutkan, 34 imigran di antaranya berasal dari Palestina. Sedang sisanya dari Syria dan Yordania.
"Hanya sebagian dari mereka punya paspor dan masuk Indonesia secara legal. Setelah didata, besok siang (hari ini) mereka akan dibawa ke  imigrasi Kalideres, Jakarta," katanya. 

Erick P. Hardi

Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Harap simak kembali sejarah, apakah Indonesia –atau Asia Tenggara– tempat lahir peradaban semisal agama, seni atau filsafat? Penelitian yang telah dilaksanakan sejak lama membuktikan bahwa wilayah tersebut bukan tempat lahir peradaban tetapi impor peradaban. Hubungan dengan bangsa asing semisal Cina, India, Persia, Arab dan bangsa-bangsa Eropa berakibat bangsa-bangsa Asia Tenggara mengenal peradaban. Bangunan masjid dikenal dari Arab, bangun candi dikenal dari India, bangun klenteng dikenal dari Cina dan bangun gereja dikenal dari Eropa. Adapun bangsa-bangsa Asia Tenggara hanya mampu menumpuk batu-batu dengan susunan tak berketentuan bentuknya untuk tempat pemujaan, hidup di gua atau di atas pohon karena tidak tahu teknik bangun rumah. Bahkan huruf pun juga harus impor karena tak mampu mencipta sendiri semisal Sansekerta –Pallawa dari India– yang kelak menjadi huruf Jawa.
Kalau boleh penulis sebut contoh, sekitar 100-150 tahun lalu terhitung dari tahun 2000 masih ada di Indonesia praktek kanibal yaitu di pedalaman Sumatera Utara dan Irian Jaya. Di pedalaman Kalimantan terdapat tradisi mengayau (penggal kepala). Ini adalah contoh bahwa bangsa ini memang akrab dengan kekerasan atau kekejaman. Kehadiran para misionaris asing berangsur-angsur mengurangi tradisi tersebut.

Setelah tahu latar belakangnya, peluang untuk mencari “obatnya” mungkin relatif lebih mudah.
Bangsa ini harus berani jujur dengan mengakui sifat barbarnya –terutama para inteleknya. Masyarakat jangan lagi dibohongi dengan berbagai sanjungan diri sendiri, jangan lagi waktu dan tenaga dihabiskan untuk mencari kekurangan bangsa lain –nyata maupun khayal. Usut segala pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan umumkan kepada masyarakat. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik dalam sejarah nasional perlu ditinjau kembali, apakah terdapat unsur pelanggaran HAM. Jangan cuma pelanggaran HAM oleh penjajah yang ditampilkan tetapi juga pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan, yang lazim disebut “pejuang” atau “pahlawan” tersebut. Karena para pejuang adalah manusia pula dan bukan malaikat, perjuangan mereka tak lepas dari kesalahan bahkan kekejaman.

Jika masyarakat telah sadar siapa dirinya, barulah sajikan pelajaran nilai-nilai adab semisal agama. Ini memang suatu proses yang panjang, mahal dan sulit tetapi sudah mendesak untuk segera dilaksanakan. Bangsa ini sudah menghabiskan waktunya demi kebohongan dan para intelek perlu bertanggung jawab membongkar atau mengakhirinya. Jangan ragu mengungkap pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh orang-orang yang diakui pahlawan atau pejuang. Jika yang bersangkutan masih hidup upayakan untuk diadili, masalah apakah akan ada pertimbangan kemanusian yang akan meringankan hukuman itu soal lain. Jika yang bersangkutan sudah tiada, tetap diusut dan dipublikasikan.

Sekadar membuka wacana, penulis ambil perioda Revolusi 1945 –periode yang diagungkan atau dikeramatkan sebagai titik puncak perjuangan bangsa ini meraih kemerdekaan. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik diduga terdapat pelanggaran HAM. Begitu kekuasaan Jepang menyusut dan proklamasi diumumkan, di Aceh, Sumatera Timur, Banten dan pantura Jawa Tengah berkobar peristiwa yang disebut “revolusi sosial”. Intinya, mengganti para pejabat-aparat lama –yang dinilai antek atau minimal dekat dengan rezim asing baik Barat maupun Jepang– dengan orang-orang yang revolusioner. Dalam praktek, pergantian tersebut sering disertai pertumpahan darah atau tindak main hakim sendiri.
Peristiwa yang mendahului dan menyertai Hari Pahlawan tidak terlepas dari pelanggaran HAM fihak-fihak yang terlibat. Pada hemat penulis, kita tak perlu lagi membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh penjajah karena sejak kecil kita sudah ditanamkan bahwa penjajah yang pernah bercokol di Indonesia adalah kejam. Maka tiba waktu membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan. Penulis mendapat info dari sumber Barat, bahwa pernah terjadi pembantaian terhadap sekitar 100 warga Barat mantan tawanan Jepang. Truk yang mengangkut mereka dicegat aktivis dan kemudian dibakar. Sumber lain mengatakan ada upacara minum darah para warga Barat sebelum pergi berperang.

Tersebut pula peristiwa yang mendahului dan menyertai Palagan Ambarawa, para aktivis menerobos kamp kemudian menembaki warga Barat mantan tawanan Jepang. Demikian pula nasib para penghuni kamp di Depok, sekitar 30 km selatan Jakarta, mereka digiring keluar dan dibunuh.

Di Bandung, peristiwa Bandung Lautan Api 1946 mungkin mirip dengan peristiwa bumi hangus di Dili pasca jajak pendapat pada 1999. Banyak aset sipil –bahkan sebagian besar– dibakar.
Pada bulan Agustus 1946, terjadi pembantaian terhadap 18 warga Barat di desa Balapulang. Mereka disuruh menghormat bendera Merah Putih kemudian dipukul dan ditusuk hingga tewas.
Kalau boleh penulis usul, perlu dibentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM selama perioda 1945-2005, diawali sejak tahun 1945 karena ketika itu bangsa ini memiliki negara atau pemerintahan sendiri yang notabene bertanggung jawab terhadap penghargaan HAM. Tetapkan kriteria bahwa pelakunya adalah orang Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia maupun non Indonesia. Suatu pekerjaan yang tidak mudah namun perlu dilaksanakan supaya menjadi pelajaran berharga –tepatnya kritik diri– untuk bangsa ini, agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.

Rabu, 02 Maret 2011

All I Have To Do Is Dream -- The Everly Brothers

Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream
Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream

When I want you in my arms
When I want you and all your charms
Whenever I want you, all I have to do is
Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream

When I feel blue in the night
And I need you to hold me tight
Whenever I want you, all I have to do is
Drea-ea-ea-ea-eam

I can make you mine, taste your lips of wine
Anytime night or day
Only trouble is, gee whiz I'm dreamin' my life away
I need you so that I could die
I love you so and that is why
Whenever I want you, all I have to do is
Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream
Drea-ea-ea-ea-eam

I can make you mine, taste your lips of wine
Anytime night or day
Only trouble is, gee whiz I'm dreamin' my life away
I need you so that I could die
I love you so and that is why
Whenever I want you, all I have to do is
Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream
Drea-ea-ea-ea-eam, dream, dream, dream