Islam
mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga
seluruh bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:
a. Talaqqi rukban dilarang
karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh
keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung
akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke
kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
b. Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
c. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
d. Menukar
kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah
ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar
tersebut.
e. Menukar
satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas
sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
f. Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
g. Ikhtikar
dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih
tinggi.
h. Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar.Sumber: http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/04/etika-bisnis-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar