Rabu, 28 November 2012

Etika Bisnis Dalam Islam

Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga seluruh bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:
a. Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
b. Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
c. Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
d. Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut.
e.  Menukar satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
f.  Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
g.  Ikhtikar dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
       h.   Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar.

Sumber: http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/04/etika-bisnis-dalam-islam.html

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis 1

JAKARTA - Pimpinan Komisi XI DPR, menilai aksi korporasi yang dilakukan anak perusahaan Temasek Group melalui transaksi pembelian bersyarat DBS Group atas kepemilikan saham Fullerton Financial Holding, Pte Ltd (FFH) di Asia Financial Indonesia (FFI) pemilik 67,37 persen saham Bank Danamon melanggar norma dan etika berbisnis.

Pelanggaran etika itu terlihat pada dua bank yang beroperasi di Indonesia yaitu Bank Danamon dan DBS Bank sama sekali tidak mencantumkan rencana akuisisi dan merger usaha dalam rencana bisnis bank (RBB) yang diminta Bank Indonesia pada akhir 2011 lalu.

"Memang tidak ada aturan perbankan yang dilanggar tetapi secara etika DBS dan Temasek telah melanggar azas kepatuhan bisnis perbankan dan etika pasar modal," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut Achsanul, aksi korporasi DBS sebagai langkah strategis untuk memiliki Bank Danamon. AFI diuntungkan karena memberikan kontribusi positif terhadap Fullerton yang merupakan milik Temasek dan hal ini merupakan aksi internal yang saling menguntungkan sesama Group Temasek.

"Transaksi ini memang belum terjadi dan mestinya bersifat rahasia, dengan bocornya aksi ini maka saham Danamon meningkat 40 persen. BI harus hati-hati menyikapinya, izin akuisisi harus diteliti dengan baik apalagi aksi ini tidak dimasukan dalam business plan mereka," kata Achsanul.

Bank sentral selaku regulator diminta mencermati perubahan pemegang saham pengendali secara utuh dari Fullerton ke DBS.

Obligasi Rekapitalisasi

Dia mengatakan, Bank Danamon hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu bank penerima obligasi rekapitalisasi dari pemerintah saat krisis moneter 1998 lalu, sehingga tiap tahun bank tersebut menerima bunga dari obligasi yang dibayarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Danamon kata Achsanul tercatat masih memiliki 32 triliun rupiah obligasi rekapitalisasi. Hal itu harus disadari pemegang saham Danamon, kalau bank itu merupaan bagian dari investasi pemerintah dan rakyat Indonesia.

"Lemahnya aturan perbankan kita membuat orang asing seenaknya melecehan otoritas keuangan Indonesia," kata Achsanul.

BI tambahnya, mesti berani membatasi dan membuat syarat-syarat yang khusus agar pihak asing tidak mudah mengambil alih perbankan Nasional. Aturan yang ada saat ini sangat liberal, sehingga memudahan investor asing mengakuisisi bank nasional. Sebab itu, Komisi XI akan merevisi undang-undang perbankan dan Undang-undang BI agar ke depan determinasi asing terhadap perbanan bisa dibatasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR lainnya, Harry Azhar Aziz mengatakan dalam revisi UU perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Dalam revisi UU tersebut, DPR berencana membatasi kepemilikan asing di bank nasional. Kemudian, akan diatur mengenai batas waktu kapan divestasi saham bisa dilakukan dan regulasi resiprokal juga akan tertuang didalamnya.

"Itu akan jadi perdebatan, kita lihat saja ke arah mana perdebatan tapi saya akan mengusulkan tentang aturan tersebut," kata Harry.

Sumber: koran-jakarta.com

Program CSR PT. Krakatau Steel





Analisis


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
PT. Krakatau Steel adalah salah satu perusahaan yang memiliki program CSR dalam program perusahaan nya. Perusahaan baja Krakatau Steel telah menjadi perusahaan yang mendunia. Menempati suatu wilayah di tepian Barat Jawa, eksistensi Krakatau Steel selalu bergerak beriringan dengan dinamika wilayahnya. Seperti dua sisi mata uang, Krakatau Steel dan Kota Cilegon adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Keduanya sama-sama ingin bertumbuh dan berkembang sesuai dengan visi, misi dan tanggung jawab yang diembannya. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility berperan menjembatani kesatuan ini. Meski telah menjadi perusahaan dengan status Terbuka, mayoritas saham masih tetap dimilki Negara. Pelaksanaan CSR di Krakatau Steel juga terikat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang intinya bahwa perusahaan BUMN perlu juga melakukan pembinaan terhadap usaha kecil, koperasi, dan masyarakat sekitar BUMN. Pro Growth, Pro Poor, Pro Job, dan Pro Environment adalah empat pilar utama yang diemban oleh Krakatau Steel. Tekad Krakatau Steel ini secara berkesinambungan terus kami lakukan. Melalui unit kerja tersendiri, yakni Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan mereka telah menggulirkan banyak dana sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap perkembangan sektor usaha kecil dan menengah, serta koperasi. Tak ketinggalan, pembinaan lingkungan pun menjadi perhatian kami. Sebagai gambaran, tahun 2011 lalu, mereka telah menanamkan setidaknya 200.000 bibit pohon baru. Sepuluh jembatan gantung untuk membuka akses bagi daerah terpencil dan beasiswa pendidikan bagi ribuan anak bangsa untuk kelangsungan belajarnya. Dan beberapa kegiatan lainnya yang mereka lakukan sebagai CSR saya berikan seperti pada digambar.

Sumber: Wikipedia dan Buku CSR Krakatau Steel